WATAMPONE–Indikasi korupsi dana retribusi kesehatan di Dinas Kesehatan (Diskes) Bone yang terkuak berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapat tanggapan berbagai kalangan.Lembaga Advokasi Kesejahteraan Rakyat (Lakra) Bone misalnya mendesak instansi terkait turun tangan mengusut kasus dimaksud.
Aktivis Lakra, Suardi Mandang mengatakan, berdasarkan temuan BPK bahwa pengelolaan dan penerimaan retribusi kesehatan di Diskes tidak tertib. Pada tahun anggaran 2007, penerimaan Rp 495 juta, namun tidak disetorkan ke kas daerah.
Dari temuan itu menurut Suardi, BPK merekomendasikan Bupati Bone, HAM Idris Galigo
untuk memerintahkan bendahara penerimaan Diskes menyetorkan penerimaan 2007 tersebut kekas daerah.
Penerimaan tersebut bersumber dari puskesmas ke rekening kas daerah. "BPK telah menegur secara tertulis bendahara penerimaan yang tidak mengerjakan buku kas umum (BKU).
Selain itu, BPK juga meminta bupati menegur Kadis Kesehatan sebagai atasan langsung bendahara untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pengendalian keuangan," ungkapnya.
Selain di Dinas Kesehatan lanjutnya, retribusi pelayanan kesehatan/asuransi pada
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru juga dianggap terlambat diterima. Bahkan dana sebesar Rp 838 juga belum diterima.
Bendahara Diskes Bone, Akmal yang dikonfimasi menegaskan, tidak ada temuan BPK terkait penerimaan retribusi kesehatan tersebut. Dia juga mengaku sudah menyetor penerimaan ke kas daerah.
Di tempat terpisah, Kadis Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah, HA Surya Darma mengatakan, dana dari puskesmas dan rumah sakit sudah disetor ke kas daerah.
Dia menyatakan, baik rumah sakit maupun puskesmas memang kerap menggunakan dana masuk (PAD) untuk digunakan menutupi kebutuhan pasien sembari menunggu dana Pemkab cair.
Keterlambatan dana disebabkan bendahara belum menyelesaikan pertanggungjawabannya. "Saya saja tak akan mengeluarkan uang kalau tak ada pertanggungjawaban. Tapi akhir tahun lalu, dana itu sudah disetor ke kas daerah," tutur dia. (azh)
Jumat, 01 Mei 2009
LAKRa Mendesak Pengusutan Penggunaan Retribusi Kesehatan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Comments :
0 komentar to “LAKRa Mendesak Pengusutan Penggunaan Retribusi Kesehatan”
Posting Komentar