Sabtu, 02 Mei 2009

Inovasi Daerah dalam Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Peran serta masyarakat dalam mengawal jalannya roda reformasi juga merupakan salah satu instrument pengawasan yang sangat penting dan strategis dalam mendorong upaya perwujudan Tata Pemerintahan Daerah yang baik, demokratis, transparan dan akuntabel. Masyarakat diberikan akses yang luas untuk melakukan control terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Pengawasan Masyarakat telah terlegitimasi melalui ketentuan Peraturan Perundang-undangan antara lain : a) Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara, b) Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; c) Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; d) Keppres No.74 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan fungsi pengawasan masyarakat sesuai dengan subtansi pokok tersebut, dalam rangka untuk melibatkan secara penuh masyarakat agar dapat memberikan informasi dan data secara dini terhadap terjadinya indikasi tindakan penyimpangan, penyalahgunaan wewenang yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah secara bertanggungjawab dan didukung dengan data dan fakta yang memadai sebagai bahan penulusuran lebih lanjut.
Demikian pula masyarakat memiliki hak untuk memperoleh akses yang luas jika membutuhkan informasi dari Penyelenggara Negara dan penyelenggara Negara berkewajiban memberikan pelayanan dalam rangka pelaksanaan pengawasan masyarakat, bahkan masyarakat dapat memperoleh penghargaan dari pemerintah jika informasi yang disampaikan mengandung kebenaran, penghargaan tersebut dapat berupa ucapan terima kasih atau pemberian dalam bentuk uang jika informasi yang disampaikan menyangkut kerugian Negara/Daerah.
Partisipasi aktif yang bersifat positif dari seluruh komponen masyarakat dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan pemerintah daerah sangat dibutuhkan terutama dalam bidang pengawasan. Pengawasan ini dapat bersifat positif manakala dilaksanakan dalam tatanan koridor yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk mengoreksi dan mengingatkan Pemerintah bila pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah telah melenceng dari relnya. Sebaiknya pengawasan yang dilakukan akan bersifat negatif, bila pengawasan yang dilakukan hanya untuk kepentingan tertentu sekedar mencari-cari kesalahan pemerintah, dan sama sekali tidak memberikan solusi konkrit.
Seluruh komponen masyarakat baik itu mahasiswa, LSM, kalangan pers, dan organisasi kemasyarakatn dapat berpartisipsi dalam rangka mensukseskan terwujudnya clean goverment dan good governance dengan cara menyamakan persepsi dalam sebuah wadah “Forum Diskusi” INOVASI DAERAH dalam UPAYA PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK yang akan merumuskan berbagai bentuk dan metode dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah Daerah. Pengawasan yang dilakukanoleh masyarakat ini akan berfungsi sebagai alat control social terhadap jalannya roda pemerintahan.

Comments :

0 komentar to “Inovasi Daerah dalam Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik”

Posting Komentar

 

Copyright © 2009 by LAKRa BONE