Sabtu, 02 Mei 2009

Tambang Batu Bara untuk Rakyat

BONE, Sumbangn pihak ketiga oleh perusahaan tambang batu bara yang ada di Kabupaten Bone disinyalir tidak masuk ke kas daerah pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal sumbangan pihak ketiga tersebut masih belum jelas.

Diduga, sumbangan pihak ketiga tambang batu bara yang ada di Kabupaten Bone itu dimanfaatkan oknum pejabat atau masuk dalam kantong pribadi
oknum pejabat, dari instansi terkait yang berkenaan dengan perizinan pertambangan di Bone.
Ironisnya lagi, beberapa pejabat daerah dan bahkan anggota DPRD Bone, mengakui bahwa Perda tersebut belum ada dan juga ada beberapa pejabat termasuk
Bupati Bone, HAM Idris Galigo, yang mengakui kalau Perda yang mengatur itu sudah ada
Seperti halnya yang dilontarkan H Haruna, Ketua Komisi B DPRD Bone, Kamis (5/3) bahwa Perda yang mengatur soal sumbangan pihak ketiga belum ada di Kabupaten Bone dan juga menilai perusahaan tambang khususnya batubara yang beroperasi di Kabupaten Bone ditinjau ulang lagi dan diaudit terkait imbas
atau pemasukan ke kas daerah.
Berbeda yang dilontarkan Bupati Bone, HAM Idris Galigo, usai meresmikan Plasa Telkom Kamis kemarin, yang mengakui masih kurang mengetahui keberadaan Perda yang mengatur soal sumbangan pihak ketiga dan sekaligus mengaku tidak tahu terkait masuk tidaknya sumbangan pihak ketiga tersebut ke kas daerah.
Bahkan bupati menegaskan kalau memang ada sumbangan pihak ketiga yang tidak masuk ke kas daerah dan di kantongi oknum pejabat tertentu, segera dilaporkan untuk ditangkap.
"Kalau memang ada pejabat yang mengantongi sumbangan pihak ketiga itu, saya perintahkan untuk ditangkap," jelasnya. Sementara salah satu LSM di Kabupaten Bone yakni LAKRa (Lembaga Advokasi Kesejahteraan Rakyat), mulai menyoroti keberadaan tambang batu bara yang ada di Bone, yang dinilai legalitas operasionalnya masih belum jelas.

Comments :

0 komentar to “Tambang Batu Bara untuk Rakyat”

Posting Komentar

 

Copyright © 2009 by LAKRa BONE