Sabtu, 02 Mei 2009

LAKRa desak Penegak Hukum usut temuan BPK

BONE, Upeks--Lembaga Advokasi untuk Kesejahteraan Rakyat (LAKRa) dan Koalisi Anti korupsi (KATIK) menyesalkan kelalaian yang dilakukan Pemkab Bone berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Temuan BPK menyebutkan, terjadi kerugian keuangan daerah sebesar Rp358,32 juta, yang terdiri dari denda atas keterlambatan pekerjaan dinas PU dan sekretariat DPRD sebesar Rp211,37 juta yang belum terbayar, serta dana fisik pengadaan pekerjaan peningkatan jalan, pengadaan komputer, lampu, pangkalan pendaratan ikan, serta di dinas PU yang masih kurang sebesar Rp146,95 juta.
Menurut Koordinator LAKRa, Suardi M, Senin (9/4) kemarin, temuan BPK itu bisa dikatakan suatu kelalaian yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten Bone dan hal ini patut dipertanyakan kenapa hal itu terjadi.
Walaupun Pemkab Bone siap untuk mengembalikan dan mengakui kelalaiannya, tetap perlu dilakukan proses hukum, sehingga tidak muncul adanya kesan yang buruk terhadap Pemkab Bone itu sendiri.
Selain itu, A Supardi dari KATIK juga berharap temuan BPK itu tidak dibiarkan begitu saja dan juga meminta kepada pihak yang berwajib memanggil oknum-oknum yang bertanggung jawab dalam hal itu.
Menurutnya, ini tidak bisa dibiarkan, karena ini sudah termasuk tindakan korupsi yang akan merugian keuangan daerah, dan akan memunculkan kesan jelek,dan aturanpun harus dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
(Subair)

Comments :

0 komentar to “LAKRa desak Penegak Hukum usut temuan BPK”

Posting Komentar

 

Copyright © 2009 by LAKRa BONE